KedaiPena.Com– Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengungkapkan kronologi penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar oleh Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) dalam kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Ketut begitu ia disapa mengatakan, bahwa Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar di Grand Hyatt Hotel pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18:00 WIB.
Uang itu diterima Achsanul Qosasi dari tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama alias WP dan tersangka Sadikin Rusli alias SR.
“Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR,” kata Ketut, Jumat,(3/11/2023).
Guna kepentingan penyidikan, kata Ketut, Achsanul Qosasi akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 3 November-22 November 2023. Achsanul Qosasi akan ditahan di rumah tahanan negara Selemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Jaksel.
“Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023,” tandas Ketut.
Sebelumnya,Kejaksaan Agung atau Kejagung RI resmi menetapkan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) dalam kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G. Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa oleh Kejagung RI di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat,(3/11/2023).
“Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQdalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp 40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Penetapan tersangka Achsanul Qosasi, lanjut Ketut, juga telah melalui proses pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan. Dalam pemeriksaanya, tim penyidik Kejagung berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
“Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” papar dia.
Ketut menambahkan, Achsanul Qosasi disangkakan pasal Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Tak hanya itu, kata Ketut, Achsanul Qosasi juga disangkakan pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya.
Sebelumnya, nama Achsanul terseret ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.
Kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.
“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.
Laporan: Tim Kedai Pena