KedaiPena.Com – Sebuah surat dari lembaga Legislatif di Kabupaten Tapteng kepada KPU Tapteng agar memproses pelanggaran-pelanggaran pada Pilkada terungkap saat Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah di GOR Pandan, Rabu (22/2).
Ketua KPU Tapteng, Halomoan F Lumbantobing membenarkan adanya surat tersebut. “Intinya meminta kepada KPU supaya memproses atau memperhatikan beberapa pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan salah satu tim pasangan calon,†ujar Halomoan.
Disinggung apakah surat tersebut adalah bentuk intervensi terhadap KPU, Halomoan memungkinkan hal itu terjadi. Kendati, dirinya menegaskan bahwa KPU Tapteng bukanlah lembaga yang bisa diintervensi oleh siapapun termasuk DPRD.
“Mungkin jadi itu sebuah intervensi, tapi KPU bukan lembaga yang bisa di intervensi DPRD, karena kami punya pimpinan tersendiri, punya aturan main tersendiri, atasan kami itu kan KPU RI dan KPU Sumut, jadi kalaupun ada surat seperti itu bukan musti harus kami patuhi, musti harus kami laksanakan tidak, tapi kami akan balas surat tersebut secara tertulis,†tegasnya.
Sementara itu, soal pelanggaran-pelanggaran apakah yang ditekankan oleh DPRD dalam surat tersebut, Halomoan mengaku adalah pelanggaran-pelanggaran biasa. “Pelanggaran seperti biasa, misalkan ada surat suara yang sudah bolong tapi disahkan juga,†kata dia.
Sayang, saat ditanyakan tim pasangan manakah yang disebutkan DPRD dalam suratnya tersebut, Halomoan mengaku tim itu tidak disebutkan. “Salah satu tim, tidak disebutkan,†katanya.
Laporan: Dom