KedaiPena.Com – Terumbu karang di Karimunjawa, Jawa Tengah sering rusak karena aktivitas kapal tongkang. Hal ini bukan sekali saja terjadi, tapi terus berulang.
Pada bulan Desember 2021, Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) memotret kejadian ini. Setahun sebelumnya, yakni pada Maret 2020, Kawali pun mengabadikan hal yang sama.
Manajer Advokasi Kawali Nasional, Fatmata Juliansyah, menyesalkan permasalahan ini. Ia menyebut, peristiwa ini merusak tatanan ekosistem dalam laut.
“Hal tersebut harus dapat perhatian dan tindakan tegas dari pemerintah. Harus ada pihak yang ganti rugi, agar peristiwa itu tidak terulang kembali,” ujar Fatmata dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (13/12/2021).
Sementara dari Ketua DPW Kawali Jawa Tengah, Eky Dirgantara meminta tindakan tegas dari pemerintah, baik daerah maupun pusat sangat diperlukan untuk menangani masalah ini.
“Sebab Karimunjawa merupakan salah satu obyek keindahan alam Indonesia yang dapat menarik wisatawan lokal ataupun internasional. Dan kemudian dapat memberikan nilai ekonomi untuk penduduk lokal sekitar,” ujar dia.
“Di samping pulau-pulaunya yang unik, serta ekosistem bawah lautnya yang luar biasa, bagi para penyelam Karimunjawa memiliki keindahan tersendiri,” ucap Ketua Kawali DPW Jateng itu.
Eky berkata, untuk melindungi keindahan Karimunjawa, perlu didukung juga oleh persyaratan dan aturan yang ketat. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ekosistem, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.
“Hasil yang didapat dari tim investigasi harus ditindaklanjuti, dan tidak boleh dibiarkan. Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai,” ujar dia.
Sementara itu, Tri Hutomo Ketua DPD Kawali Jepara menjelaskan, tuntutan pembayaran kerugian kepada pihak kapal meliputi kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat.
“Serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesengajaan kapal tersebut,” katanya.
Penghitungan itu didasarkan ketentuan Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No.32/2014 tentang Kelautan.
“Untuk itu, Pemerintah daerah ataupun Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pemerintah pusat harus menindaklanjuti dan mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut, agar kejadian serupa juga tidak terjadi berulang-ulang,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi