KedaiPena.Com- Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS meminta agar Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi tak merusak legacy Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menunjuk Fadhilah Mathar sebagai Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Pasalnya, Fadhilah Mathar disinyalir turut bertanggung jawab atas dalam
kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Fadhilah Mathar sendiri saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Sumber Daya dan Administrasi Bakti.
“Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi juga seharusnya juga mendukung kinerja Kejaksaan Agung dengan mengangkat pejabat di lingkungan Kominfo terutama Bakti agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” kata Fernando, Rabu,(27/9/2023).
Fernando juga berharap, agar Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas semua pihak terlibat dalam kasus tersebut termasuk nama Fadhilah Mathar.
“Termasuk para petinggi Bakti seperti Fadhilah Mathar yang selayaknya bertanggungjawab karena jabatannya sebagai Sumber Daya dan Administrasi Bakti,” beber Fernando.
Atas kondisi demikian, Fernando mendesak, agar Menkominfo Budi Arie juga dapat melakukan koreksi atas pengangkatan Fadhilah Mathar sebagai Dirut Bakti. Fernando terheran-heran mengapa Budi Arie meloloskan dan mengangkat Fadhilah Mathar sebagai Dirut Bakti.
“Pada seleksi calon Dirut Bakti yang dilaksanakan pada bulan Mei 2023 yang lalu, semua peserta dinyatakan tidak lulus karna seluruh peserta tidak memenuhi sarat kompetensi, demikian penjelasan Ketua Panitia Seleksi didampingi Menkopolhukam selaku plt Menteri Kominfo Prof Dr Mahfud MD, dimana salah satu peserta yang tidak lulus tersebut Fadhilah Mathar,” beber Fernando.
Selain itu, tegas Fernando, Fadhilah Mathar juga dipandang tidak memiliki kompetensi keilmuan untuk dapat mengurus Bakti yang berkaitan dengan bidang telekomunikasi dan informasi. Menurut informasi, Fadhilah Mathar juga tidak memiliki relasi yang baik dengan pelaku di industri telekomunikasi lokal apalagi global.
“Dalam praktek kepemimpinan yang baru beberapa bulan diduga Fadhilah Mathar tidak melakukan pendistribusian penugasan dengan baik karena beberapa jabatan dirangkap olehnya. Sebagai Dirut Bakti, Fadhilah Mathar juga merangkap jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA) sehingga sangat riskan terjadi penyalahgunaan wewenang dan anggaran,” pungkas Fernando.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, melantik Fadhilah Mathar sebagai Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo.
Fadhilah dilantik menggantikan Anang Latif yang tersandung kasus korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G. Pelantikan ini dilakukan di Gedung Kementerian Kominfo, Senin (14/8/2023).
Nama Fadhilah sendiri sempat diperiksa oleh Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Dalam pemeriksaan kali ini, FM dimintai keterangan terkait jabatannya terdahulu, yakni Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kominfo.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Senin (18/9/2023).
Laporan: Muhammad Rafik