KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar majelis hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka korban penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan sesuai dengan kesalahan dan perbuatan.
Diketahui, kedua penyerang Novel yang juga polisi aktif, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis hanya dituntut tuntutan ringan oleh jaksa kedua pelaku dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.
“Serta mempertimbangkan rasa keadilan publik. Termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi. Kami (KPK) menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, (12/6/2020).
Ali Fikri melanjutkan, kasus Novel Baswedan juga merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum.
“Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu,” tegas Ali Fikri.
KPK, tegas Ali Fikri, memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut.
“Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut,” tandas Ali Fikri.
Laporan: Muhammad Lutfi