KedaiPena.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai, jika uang yang dikembalikan oleh tersangka korupsi dana hibah mantan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Rita Juwita kurang tepat.
“Soal pengembalian uang yang dilakukan oleh tersangka Rita Juwita dirasa kurang tepat. Pasalnya, uang tersebut sebenarnya merupakan sitaan untuk dijadikan barang bukti. Dari uang yang disita, dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman para garong uang rakyat tersebut,” papar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel Ryan Anugrah, Kamis, (2/9/2021).
Ia juga mengungkapkan, jika penyerahan tersangka dan barang tahap dua menandakan dugaan KONI siap disidangkan.
“Hari ini tahap dua penyerahan ke penuntut umum, soal perkara KONI. Jadi ini tahapan selanjutnya dari penyidikan KONI. Untuk persiapan persidangan. Nanti penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk persidangan,” tegas dia.
“Pasal yang disangkakan masih sama dengan yang lalu, yakni Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),” sambungnya.
Ryan melanjutkan, penyerahan tersangka dan barbuk tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang untuk tersangka Suharyo dan Lapas perempuan untuk tersangka Rita Juwita.
Pihak kejaksaan yang menyerahkan, kata Ryan, terdiri dari Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus.
“Iya baru saja (diserahkan) dan selesai jam 13.00 WIB tadi. Penyerahan di Lapas Pemuda Tangerang (Suharyo) dan Lapas Perempuan (Rita Juwita). Yang menyerahkan Penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Pidsus. Nanti setelah surat dakwaan selesai, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Serang. Agenda sidang akan ditentukan majelis hakim,” ungkapnya.
Setelah penyerahan ini, Ryan menjelaskan, maka penahanan para tersangka beralih ke Penuntut Umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jadi istilah pengembalian uang itu kurang tepat, sebenarnya uang yang diserahkan kemarin itu, disita sebagai barang bukti.
“Jadi nanti sejumlah uang yang disita, dapat saja dituntut oleh Penuntut Umum untuk memenuhi uang pengganti kerugian keuangan negara. Uang yang disita tersebut dapat menjadi pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam tuntutan, walaupun parameternya bukan hanya pengembalian itu saja,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Ate Quesyini Ilyas mengatakan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel Rita Juwita sudah mengembalikan Rp600 juta kerugian negara hasil korupsi dana hibah sekitar Rp1,2 Miliar pada APBD 2019.
Laporan: Sulistyawan