KedaiPena.Com – PT AXI menitipkan uang kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp8,9 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Diketahui, PT AXI merupakan perusahaan yang menjadi penyedia jasa pengadaan 1.800 unit komputer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
Kajati Banten Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sejumlah uang yang dititipkan oleh PT AXI kepada tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten merupakan uang titipan atau pengganti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK.
“Uang pengganti ini sebesar,Rp 8.987.130.000 milyar ini merupakan uang titipan uang pengganti, sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang telah keluar dan yang telah kami rilis minggu lalu,” ucap Eben begitu dirinya disapa, Jumat (1/4/2022).
Ia menjelaskan, uang pengganti tersebut diserahkan pada Jumat pagi, dan uang tersebut akan di titipkan kembali pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Ini dari kerugian negara semua dari PT AXI penyedia barang,” katanya.
Akan tetapi, kata Eben, meski telah ada pengembalian kerugian keuangan negara, hal itu tidak menghapus perbuatan ke empat tersangka.
“Persidangan masih tetap berjalan. ami ucapkan terima kasih kepada PT AXI, yang telah memberikan keuangan negara kepada kami,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi UNBK tersebut, yakni mantan Kepala Dindikbud Banten EKS, mantan Sekretaris Dindikbud AP, dan dua orang dari pihak swasta US selaku vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM dan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI berinisial SMS.
Laporan: Muhammad Lutfi