KedaiPena.Com- Mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten yang juga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah bagi pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020 yakni Irvan Santoso (IS) bersedia menjadi justice collaborator.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum IS, Alloy Ferdinan dalam kegiatan Dialog Publik Forum Lintas Batas yang bertemakan “Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Ponpes”, di House of Salbai, Kota Serang, Rabu (26/5/2021).
“Intinya pak Irvan meminta dukungan dari masyarakat Banten untuk mengungkap kasus ini, dan pak Irvan akan menjadi justice collaborator,” ucap Alloy begitu dirinya disapa, Kamis, (27/5/2021).
Menurutnya, kliennya tersebut bersedia menjadi justice collaborator agar kasus tersebut dapat terungkap sampai tuntas.
“Pak Irvan akan berkerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap sedetail-detailnya, seluas-luasnya siapa saja yang terlibat perkara dana hibah ini,” tambahnya.
Dirinya mengatakan hal ini dilakukan oleh kliennya agar masyarakat dapat mengetahui dan dirinya berharap kasus ini tidak terulang kembali kedepannya.
“Ya selanjutnya dia akan membongkar ini semua, dari tahapan-tahapan, dari prosesnya, bagaimana itu tertuang nanti didalam berita acara pemeriksaan maupun dalam persidangan nanti.” katanya
Selain itu, dirinya menyampaikan berdasarkan dari keterangan kliennya tersebut, kliennya menjalankan hal tersebut lantaran arahan dan pertimbangkan pimpinannya, yakni Gubernur Banten.
“Pada garis besarnya, pak Irvan sebagai kepala boro kesra terkaitan dengan dana hibah 2018, 2020. Intinya berdasarkan keterangannya, dia menjalankan ini atas dasar arahan, pertimbangkan dan masukan dari Gubernur Provinsi Banten,” ujar Alloy.
Sebelumnya juga, kata Alloy, kliennya itu telah beberapa kali menyampaikan masukan-masukan yang kaitannya dengan pemberian dana hibah tersebut.
“Namun mungkin ini program dari Pemerintah Provinsi Banten yang akan direalisasikan setiap tahun nya, maka pemberian dana hibah tetap berjalan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, dirinya menuturkan, bahwa kliennya hanyalah korban dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bagi pondok pesantren.
“Yang pasti kenapa saya sampaikan klien saya korban, karena kepala biro kesra disini tidak punya kepentingan apapun terhadap para penerima hibah pesantren,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi