KedaiPena.Com – Usai diluncurkannya Zakat Core Principal pada 2016, muncul kebutuhan akan hadirnya suatu patokan dalam menerjemahkan core principal ini dalam bentuk tatanan praktis.
Hal ini dijawab oleh Bank Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang telah melakukan studi komprehensif pada salah satu isu yang ada dalam core principal, yaitu Manajemen Risiko.
Melaui penelitian ilmiah yang dilakukan oleh Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas dan Bank Indonesia (BI) selama lebih dari 2 tahun, mereka berhasil menelurkan sebuah jurnal ilmiah yang berjudul Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat.
Hadir dengan 165 halaman, buku ini memang ditujukan pada masyarakat yang paham dengan ilmu ekonomi dan ilmu zakat. Bahasa yang digunakan masih dalam bentuk bahasa “ekonomi†yang sedikit sulit dipahami oleh masyarakat awam. Tapi para pembaca bisa terbantu dengan adanya tabel dan diagram.
Tampilannya pun masih berbentuk seperti laporan hasil penelitian, yang seakan-akan memang buku ini hadir bukan sebagai buku bacaan tapi menjadi seperti laporan.
Direktur Puskas Baznas, Irfan Syauqi Beik Ph.D menyatakan hasil laporan ini memang disusun dalam bentuk ilmiah. Karena tujuannya adalah menjadikan jurnal penelitian ini menjadi buku panduan bagi semua lembaga pengelola zakat.
Selain membahas manajemen risiko, di awal buku ini, juga dibahas tentang para legislator dan operator. Sehingga akan memberi kepahaman pada masyarakat, sebenarnya bagaimana skema pengumpulan dan pengelolaan zakat yang ada di Indonesia.
Di akhir buku, tim penulis menyampaikan rangkuman dan hasil positif yang akan didapatkan para pengelola zakat jika mampu melakukan manajemen atas 405 risiko yang muncul dalam penelitian komprehensif yang mereka lakukan. Dan tentunya dampak negatif jika para pengelola zakat gagal melakukan manajemen risiko.
Mereview buku jurnal penelitian ini, Prof Dokter Noer Azam Achsani, Dekan Sekolah Bisnis IPB menyatakan bahwa secara ilmiah, jurnal ini memang paper excellent.
“Dalam artian, jurnal ini lengkap, detail, komprehensif sesuai dengan kaidah ilmiah. Efeknya adalah buku ini menjadi tidak umum bagi masyarakat awam,†kata Azam, saat melakukan resensi buku ini di Seminar Nasional Manajemen Risiko Pengelolaan Pajak di Bogor, Kamis 26 Juli 2018.
Azam menyatakan jurnal ini perlu diterjemahkan menjadi suatu bentuk, yangn mudah dimengerti oleh penggunanya dan mampu menjadikan suatu titik atas pengembangan pengelolaan zakat ke arah yang lebih profesional.
“Ini bisa dijadikan panduan untuk buku saku ataupun buku lainnya yang menjadi pedoman pengelolaan haji. Dan dengan buku ini, maka akan timbul pertanyaaan terkait regulasi lembaga pengelola zakat, public disclosure dan supervisory review,†papar Azam.
Bagi yang ingin turut membaca buku jurnal ini, bisa melihatnya di laman Puskas Baznas dalam 3 hari ke depan.
Laporan: Rannu Supusepa