KedaiPena.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dikabarkan menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada hari ini, Kamis (4/7/2024).
Kepala Biro Klik Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi membenarkan aksi penggeledahan tersebut. Saat ini pihaknya terus mendukung Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM.
“Kebetulan hari ini Tim dari Bereskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data/informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar,” kata Agus, Kamis (4/7/2024).
Tapi Agus tidak menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan kedatangan Bareskrim Polri ke Kantor Ditjen EBTKE.
“Informasi selanjutnya terkait substansi bukan menjadi kewenangan kami dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak Kepolisian,” tandasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp64 miliar.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.
Laporan: Ranny Supusepa