KedaiPena.Com – Anggota Komisi IV DPR RI, H Johan Rosihan memberikan tanggapan, terkait adanya penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo yang berhubungan dengan persoalan ekspor benih lobster.
Johan mengungkapkan, sebagai mitra dari Komisi IV DPR RI, dirinya sudah mengingatkan pemerintah agar tidak serampangan membuat keputusan membuka kembali izin ekspor benur lobster.
Sebelumnya, hal ini secara tegas telah dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (KP) No. 1 Tahun 2015 dan adanya PermenKP No. 56 tahun 2016 yang berisi larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan.
“Kontroversi ekspor benih Lobster seharusnya membuat Menteri KKP untuk dapat berperan sebagai regulator yang baik dan memperkuat pengawasan terhadap berbagai perilaku penyimpangan dan permainan yang hanya mengedepankan profit semata,” tutur Johan, kepada wartawan, Rabu, (25/11/2020).
Politikus PKS ini menyampaikan, bahwa praktik penjualan atau ekspor benih lobster, kepiting dan rajungan memang berpotensi akan menimbulkan indikasi kerugian negara dan akan lebih menguntungkan negara lain, seperti Vietnam.
“Di sisi lain, ekspor benih lobster telah mengancam populasi lobster di Indonesia sehingga kebijakan pembangunan berkelanjutan terhadap pengelolaan lobster harus menjadi prioritas pemerintah, ujar Johan.
Legislator dari dapil NTB 1 ini nerharap agar, pemerintah lebih serius mengembangkan usaha pembesaran (Sea Ranching) untuk ketiga komoditas yakni lobster, kepiting dan rajungan sehingga benih yang ditangkap oleh nelayan dapat terserap oleh kegiatan pembesaran dalam negeri sebelum diekspor keluar.
“Hal ini akan jauh lebih menguntungkan perekonomian nasional karena komoditas tersebut merupakan bagian dari komoditas perikanan ekonomis penting yang mesti dikelola secara cermat dan inovatif,” papar Johan.
Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini menilai seharusnya KKP lebih berhati-hati terhadap izin ekspor benur lobster ini karena sebelumnya telah beredar investigasi dari berbagai media terkait permainan ekspor benih lobster tersebut.
Dari informasi yang beredar, kata dia, terdapat beberapa perusahaan yang sudah melakukan ekspor meskipun baru mengantongi izin kurang dari dua bulan setelah izin diberikan, dan hal ini jelas merupakan pelanggaran administrasi karena bertentangan dengan PermenKP No. 12/2020.
“Atas kejadian ini, kita berharap bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi total dalam pengelolaan lobster supaya komoditas ini dikelola dengan tata niaga perikanan yang berorientasi pada pemberdayaan nelayan demi memperbaiki kesejahteraan nelayan kita,” tandas Johan.
Laporan: Muhammad Hafidh