KedaiPena.Com – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pernah meminta agar Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari memberikan keterangan palsu jika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaaan tersebut, disampaikan oleh Aziz kepada Rita melalui orang suruhanya.
Pengakuan itu disampaikan Rita saat bersaksi dalam kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rita. Dalam BAP itu, Azis disebut mengutus rekannya bernama Kris untuk menemui Rita meminta agar nama Azis tidak diseret-seret jika nantinya Rita diperiksa KPK.
“Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya, Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui,” kata Rita.
Menurut Rita, Azis sebenarnya memang berniat membantu mengurus pengembalian 19 asetnya yang disita oleh KPK melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pengurusan pengembalian aset itu dengan meminta bantuan dari Robin.
Namun, Rita mengklaim tidak tahu-menahu adanya pemberian uang Rp8 miliar dari Azis kepada SRobin untuk mengurus perkaranya. Jaksa pun kembali mengonfirmasi ihwal klaim Rita tersebut.
“Saya tegaskan ya, dari keterangan saudara tadi, saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris. Dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK,” tanya jaksa kepada Rita.
“Dan kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer pak Azis ke pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara.” Benar begitu?” Sambung jaksa.
“Iya,” jawab Rita.
“Padahal itu bukan uang saudara?” kata jaksa kembali bertanya.
“Saya enggak punya uang, Pak,” ujar Rita.
“uang itu dalam rangka apa?” tanya jaksa.
“Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui, itu legal,” ungkap Rita.
Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima suap total mencapai Rp11,5 miliar. Uang suap tersebut diterima dari eks Walkot Tanjungbalai M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar; Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS; eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
Laporan: Muhammad Lutfi