KedaiPena.Com – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan, ada 17 hotel dan resto yang tidak melakukan pengajuan pencairan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Padahal dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 403/Kep.384-Huk/2020 ada 112 hotel yang seharusnya melakukan pengajuan dana hibah dari Kementerian pimpinan Sandiaga Uno tersebut.
“Hotel dan restoran yang mendaftar dan memenuhi kriteria sesuai petunjuk teknis (Juknis) ada 112. Dari 112 hotel dan resto tersebut telah diterapkan dalam Kepwal,” ujar disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Heru Agus Santoso saat dikonfirmasi, Senin, (28/6/2021).
Kendati demikian, ia menjelaskan, dalam pengajuan pencairan, hanya 95 hotel dan resto yang mengajukan pencairan dengan total nilai Rp 18 miliar.
“Jadi ada selisih 17 hotel dan resto yang tidak menyampaikan pengajuan pencairan dan kelengkapan dokumen seperti nomor rekening bank, NPWP dan, KTP pemilik,” terangnya.
“Dari 17 hotel dan resto tersebut, tidak diajukan pencairannya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sisa uangnya dikembalikan ke kas negara (Kementerian Keuangan) oleh BPKAD Kota Tangsel,” tandasnya.
Sebelumnya Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan jika penggunaan dana hibah pariwisata harus digunakan sesuai keputusan Wali Kota (Kepwal).
Menurut Trubus, jika dana hibah sebesar Rp 44 miliar pariwisata tidak sesuai dengan regulasi, maka sebaiknya Kepwal harus turut berubah.
Pemerintah Kota Tangsel melalui
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ervin Ardanih memastikan Keputusan Wali Kota (Kepwal) penerima hibah yang mencapai Rp.44 miliar, tidak mengalami perubahan.
Laporan: Sulistyawan