KedaiPena.Com – Penertiban dokumen-dokumen perizinan kapal tangkap dengan membuka gerai perizinan terus digalakkan sebagai amanah Permen Kelautan dan Perikanan no 11/Permen-KP/2016.
Penertiban itu turut melibatkan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini Tim Penyelamatan Sumber Daya Alam.
Ditemui usai penyerahan simbolik dokumen perizinan kepada nelayan di PPN Sibolga, Senin (30/5), Tim Penyelamatan Sumber Daya Alam KPK RI, Dian Patria mengungkapkan keterlibatan KPK dalam proses penertiban itu menjadi sesuatu yang sangat penting. Diantaranya untuk melacak adanya permainan data markdown yang marak terjadi.
“GT kapal yang di ‘mark down’, bisa jadi ada permainan disana. Makanya
KPK penting masuk, termasuk fungsi kordinasi antar kementrian. Yang terus terang mereka (Kementrian) mengarahkan KPK melakukan fungsi itu,” ungkap Dian.
Dian mengungkapkan, keterlibatan KPK dalam proses penertiban perizinan kapal di Indonesia secara substansi adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Di KPK itu ada dua, penindakan dan pencegahan. Penindakan Tindak Pidana Korupsi, itu adalah pasal korupsi. Kalau pencegahan, saya bicara bukan TPK, tapi korupsi, bahkan lebih jauh dari korupsi,” katanya.
“Dia kasih izin, kan ada hak dan kewajiban, dan ada sanksi bila tidak dilakukan. Nah, kalau tidak dilakukan, jangan-jangan ada korupsinya, itulah pencegahan, perbaikan tata kelola,” timpal Dian.
Lebih jauh Dian menyebutkan, pelibatan KPK tidak saja soal perizinan kapal tangkap ikan. Sistem pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan serta angkutan laut sektor maritim menjadi pokok kajian KPK untuk dimasuki dalam kerangka pencegahan korupsi.
“Jadi ada komunikasi antar kementrian, bukan hanya kapal ikan, kapal kargo, kapal BBM,” terang Dian.
(Dom)