KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku terkejut dengan ditetapkanya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh Polda Metro Jaya.
Sahroni begitu ia disapa mengaku baru mengetahui berita soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kamis, (23/11/2023), pagi.
“Kaget juga baru bangun pagi beredar berita Ketua KPK (Firli Bahuri) tersangka,” kata Sahroni saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Sahroni mengapresiasi kinerja dari Polda Metro Jaya dengan menetapakan Firli Bahuri sebagai tersangka. Sahroni mengakui kasus pemerasan eks Mentan SYL amat sangat menyita perhatian publik.
“Ini buktu bahwa di republik kita pada pokoknya tidak ada yang pada posisi aman dan kita gamau menjustifikasi semua pihak yang seolah-olah merasa benar,” jelas Sahroni.
Sahroni menambahkan, bahwa dengan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka telah menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani perkara pemerasan eks Mentan SYL.
“Dan ini menunjukkan kepolisian serius menangani perkara yang dimaksud tentang pemerasan itu dan akhirnya baru tadi malam yang bersangkutan tersangka,” tandas Bendahara Umum NasDem ini.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli Bahuri juga terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena