KedaiPena.Com – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan tidak menutup kemungkinan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly akan dipanggil terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pasalnya, kata dia, keterangan Yasonna sebagai saksi bisa saja dibutuhkan oleh KPK terkait kasus yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku.
“Siapapun jika kemudian penyidik memerlukan keterangan itu, siapapun, sekali lagi siapapun (akan dipanggil, Red),” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, ditulis, Minggu, (26/1/2020).
Pasca ditetapkannya Harun sebagai tersangka dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), PDIP pun kemudian membentuk tim hukum yang dipimpin oleh Yasonna untuk turut mengawal perkara ini.
Bahkan, tim hukum PDIP juga telah melaporkan oknum yang diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) ke Dewan Pengawas KPK.
Maka dari itu, Ali menjelaskan, setiap orang yang mengetahui kronologis perkara ini tak menutup kemungkinan diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara.
“Siapa yang tahu, melihat, mendengar dan merasakan langsung terhadap rangkaian perbuatan tersangka terkait dengan saksi ke depan, tentunya adalah kebutuhan dari penyidikan,” tandas Ali.
Namun Ali sendiri tidak bisa menyampaikam informasi secara rinci mengenai kapan Yasonna akan dipanggil, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik KPK.
“Tergantung kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya,” ujar Ali.
Perkara suap menyuap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ini masih menjadi kasus besar dalam negeri.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Penyuapan terhadap Wahyu diduga untuk memuluskan Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019 lalu.
Tetapi, rapat pleno KPU menetapkan pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp 900 juta sebagai upaya pemulusan itu, dan sudah menerima sebesar Rp 600 juta.
Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020), tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Laporan: Muhammad Lutfi