KedaiPena.Com – Seorang warga negara Indonesia bernama Rijal Kobar dengan didampingi Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis) melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dan anggota Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/7/2020).
“Terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDIP, para terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi. Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha mengubah Pancasila tersebut,” kata Tim pengacara Rijal, Aziz Yanuar, Kamis, (2/7/2020).
Aziz sapaanya mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf b dan d UU 27/1999.
“Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha merubah Pancasila tersebut,” ungkap dia.
Meski demikian, lanjut Aziz, petugas SPKT Polda Metro Jaya menolak laporannya dengan berbagai alasan. Alasan pertama mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana.
“Kemudian setelah berargumen cukup panjang, alasan siang hari sekitar pukul 14.00 WIB adalah ini masuk pengaduan masyarakat saja dengan dasar dugaan kami adalah kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka pokoknya harus Dumas (Pengaduan Masyarakat),” jelas Aziz.
Setelah itu, lanjut Aziz, sekitar jam 24.00 WIB kembali, kali ini alasannya masih RUU salah satu objeknya dan belum disahkan.
“Kami bantah bahwa jika sudah jadi UU akan konyol jika kami buat laporan ke polisi, kemudian mereka tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk Dumas atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini,” papar Aziz.
Dengan demikian, tegas Aziz, pihaknya terpaksa kepolisian hanya mau menerima sebagai aduan masyarakat dengan bukti laporan pengaduan yang telah resmi diterimanya.
“Artinya dalam hal ini, kami menduga ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yang ingin mengubah pancasila menjadi komunis masih dianggap sepele oleh pemerintah dan penegak hukum atau memang mereka (komunis dan pengkhianat pancasila) dilindungi oleh penguasa dan aparat penegak hukum?. Wallahualam,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi