KedaiPena.com – Ketua APRINDO Roy Nicholas Mandey menilai rencana Kementerian Perdagangan membawa kasus rafaksi minyak goreng kembali ke Kementerian Perekonomian menandakan ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran utang senilai Rp344 miliar itu.
Sementara, Aprindo sendiri telah mengikuti semua prosedur yang dimintai Kemendag, mulai dari meminta pendapat hukum (legal opinion/LO) dari Kejaksaan Agung, hingga ke Sucofindo selaku verifikator lantaran dinilai nilai utangnya tidak sesuai.
Disampaikan pula, bahwa PT Sucofindo mengklaim pemerintah memiliki utang sebesar Rp474,8 miliar namun Aprindo mengklaim sebesar Rp344 miliar.
“Kita dipingpong. Kenapa dipingpong, ya sudah dong Kemenko Perekonomian dari awal memang tupoksinya di dia, tapi kenapa di ujung ditanya lagi, dinyatakan lagi kita mau ke Kemenko Perekonomian,” kata Roy saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Selasa (5/9/2023).
Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya dinyatakan jika Legal Opinion dari Kejaksaan Agung sudah keluar, maka pembayaran bisa diselesaikan.
“Saya bilang itu dagelan, pingpong. Kalau bisa dipermudah dipersulit,” ucapnya.
Buntut dari penundaan pembayaran ini, lanjutnya, selain Hypermart dan Ramayana, saat ini sudah ada 10 ritel modern lainnya yang sudah melakukan pemotongan tagihan minyak goreng yang berjalan kepada distributor atau produsen, sebagai upaya mengganti selisih harga yang belum dibayarkan Kementerian Perdagangan.
“Selain Ramayana yang sudah mulai pemotongan tagihan Hypermart. Selain Hypermart, peritel lokal banyak total ada sekitar 10-an yang sudah melakukan pemotongan tagihan di beberapa provinsi,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perekonomian membahas pembayaran utang rafaksi minyak goreng pada pekan depan.
Hal ini menyusul sudah keluarnya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung yang menyatakan meskipun aturan pengadaan utang itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dicabut, kewajiban pemerintah tetap berlaku untuk membayar.
“Ini yang nanti sedang kami koordinasikan dengan Kemenko Perokonimian untuk langkah berikutnya, sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan bertemu dengan Kementerian Perekonomian. Jadi memang kita tungu dulu lah prosesnya seperti apa,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim saat ditemui Kompas.com di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2023).
Laporan: Ranny Supusepa