KedaiPena.Com- Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendorong pemerintah agar segera menerbitkan aturan teknis terkait makanan sehat. Apalagi, kata dia, terkait makanan untuk anak-anak ini menjadi otoritas dari Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto melalui program makan siang gratis.
“Setelah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024, peraturan teknis perlu dikeluarkan. Hal tersebut bernilai penting untuk dilakukan, setelah terjadi sejumlah kasus anak-anak di bawah umur yang melakukan cuci darah akibat kelebihan mengonsumsi makanan dan minuman tidak sehat serta beberapa anak sekolah yang mengalami keracunan cemilan,” kata dia, Jumat,(9/8/2024).
Lebih lanjut, Rahmad menyampaikan bahwa peraturan yang saat ini berlaku adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan turunannya, yaitu PP Nomor 28 tahun 2024.
Sejalan dengan hal tersebut Komisi IX DPR pun telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Produk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji dengan Kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL).
“Melihat kondisi Indonesia, di mana anak-anak dan remaja kerap mengalami penyakit kronis hingga harus menjalani cuci darah, ini menandakan kondisi yang sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Rahmad melanjutkan, pembentukan Panja juga berperan penting mencegah kemunculan pangan berbahaya seperti yang tengah viral saat ini.
Peristiwa viral itu terjadi lantaran pangan yang dikonsumsi siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyebabkan keracunan terkena pusing, mual dan muntah.
“Panja dibentuk untuk mendorong pembatasan GGL melalui aturan guna melindungi masyarakat dari penyakit tidak menular. Ini semua demi kepentingan masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan dan minuman tidak sehat berlebihan,” ungkap dia.
Selain itu, menurut Rahmad, hal lain yang penting juga untuk dilakukan pemerintah adalah menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengenal mana saja makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi.
“Berikutnya, diperlukan pula pengetatan pengawasan dan regulasi tentang produk makanan serta minuman yang dapat beredar di pasaran, terutama di sekolah,” tandas Rahmad.
Laporan: Tim Kedai Pena