KedaiPena.Com- Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy’ari akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Senin,(27/2/2023).
Hasyim Asy’ari akan diperiksa DKPP lantaran dinilai tidak mandiri mengeluarkan pernyataan bersifat partisan soal sistem proporsional daftar calon tertutup.
Hasyim Asy’ari sendiri diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan dan akan diperiksa oleh DKPP pada pukul 13:00 WIB. Pernyataan Hasyim Asy’ari dinilai oleh Irvan akan menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangan tertulis hari ini.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafik