KedaiPena.Com – Wasekjen DPP PPP, Achmad Baidowi meminta agar pemerintah melakukan kajian mendalam terkait larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di institusi pemerintah.
Menurut Baidowi hal itu lantaran Menag harus menjelaskan larangan tersebut apakah hanya berlaku kepada ASN atau untuk masyarakat umum.
“Itu berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan?” kata Awik, sapaan karibnya, Jumat, (1/11/2019).
Anggota DPR ini melanjutkan, bila diterapkan khusus untuk ASN, PPP bisa menerima dengan syarat penggunaan hijab tidak dilarang.
“Artinya, ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag), mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal,” bebernya.
“Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain KemenPAN-RB,” lanjut Awik.
Karena itu, tegas Awik, jika aturan itu tidak diperjelas maksud dan tujuannya, dikhawatirkan akan melanggar hak-hak setiap orang untuk berekspresi dengan busana.
“Ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan,” tandas Awik.
Sebelumnya, wacana tersebut pertama kali disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi. Hanya saja, Fachrul berkilah bahwa hal itu baru sebatas rekomendasi.
Laporan: Muhammad Lutfi