KedaiPena.Com- Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarief Widjaja dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, pada, Senin (22/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK mengatakan, Syarief bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP yang menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Ali Fikri dalam keterangan.
Selain Syarief, kata Ali, penyidik juga akan memeriksa lima saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo.
Kelimanya adalah Dina Susiana dan Syahridi Yanopi selaku karyawan swasta, Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J. Rusma selaku Notaris PPATK, serta Yunus Yusniani selaku Mahasiswa.
“Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Laporan: Muhammad Hafidh