KedaiPena.Com- Eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Sandipala Arthapura, Paulus Tanos.
“Hari ini (29/6) TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari Gamawan. Namun Gamawan sempat beberapa kali dipanggil oleh tim penyidik dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
Gamawan sempat disebut menerima US$4,5 juta dan Rp50 juta terkait kasus e-KTP ini.
Adapun, KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam rasuah e-KTP. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan dan memeriksa Paulus Tannos karena kabur ke Singapura.
KPK pun telah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk memeriksa Paulus yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Laporan: Hera Irawan