KedaiPena.Com – Kejaksaan Agung akan melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah nama terkait kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya, Rabu, (15/1/2020).
Ada sekitar enam nama yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung hari terkait dengan pusaran kasus korupsi yang terjadi di perusahaan plat merah PT Jiwasraya.
Dari agenda pemeriksaan yang diterima oleh redaksi, Kejaksaan Agung memanggil Direktur PT PAN Arcadia Asset Management Irawan Gunari, mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari.
Kejaksaan Agung juga memanggil dan memeriksa mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arfadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa dan memanggil Direktur PT MNC Management Asset Ferry Kojongian dan Direktur PT Sinarmas Asset Management Alex Setiawan WK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara marathon.
“Iya hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis
Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lima tersangka tersebut antara lain, Benny Tjokro – Komisaris PT Hanson, Hary Prasetyo – eks direktur keuangan PT Jiwasraya, Heru Hidayat – Presiden Komisaris PT Tram, Hendrisman Rahim- eks Dirut Jiwasraya, dan Syahmirwan – eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Laporan: Muhammad Hafidh