KedaiPena.Com- Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu Muslim Arbi memandang jika Mahkamah Konsitusi (MK) mengambulkan judicial review atau uji materi soal Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia minimum dan maksimum calon presiden serta wakil presiden akan membuat Presiden Jokowi menjadi musuh reformasi.
“Jokowi dianggap sebagai musuh reformasi.
Reformasi 1998. Salah satu pesan nya adalah Basmi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN),”kata Muslim Arbi, Rabu,(11/10/2023).
Muslim Arbi mengingatkan, jika MK mengambulkan gugatan tersebut akan mempertebal suasana KKN tersebut. Pasalnya, kata Muslim Arbi, Anwar Usman yang merupakan Ketua MK ialah adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Nama Gibran Rakabuming Raka sendiri menjadi sorotan lantaran gugatan ke MK soal
UU Pemilu terkait batas usia minimum dan maksimum calon presiden serta wakil presiden disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan jalan menjadi cawapres.
“Jika hari ini, Jokowi jabat sebagai presiden, adik iparnya ketua MK, dan sedang tangani gugatan anak nya Jokowi, Gibran, ponakan nya Anwar Usman. Adalah bentuk pengkhiatan Reformasi 1998,” beber Muslim Arbi.
Atas dasar itu, Muslim Arbi mengatakan, bahwa nuasan nepotisme tersebut tak bisa dielakkan apabila pada akhirnya MK meloloskan Gibran yang kini berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres melalui langkah mengabulkan gugatan tersebut.
“Nepotisme yang ditentang kekuataan mahasiswa dan rakyat di Tahun 1998. Hari ini telah muncul sebagai kekuatan yang mendominasi perpolitikan,” pungkas Muslim Arbi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menjadwalkan putusan judicial review atau uji materi soal Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia minimum dan maksimum calon presiden serta wakil presiden.
MK akan memutus gugatan tersebut pada Senin tanggal 16 Oktober 2023.
Gugatan atau JR ke MK ini sendiri disinyalir banyak pihak sebagai upaya untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo tersebut sebagai pendamping dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Laporan: Tim Kedai Pena