KedaiPena.com – Usai pertemuan antara Kementerian BUMN dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan isyarat terkait saham beredar atau free float PT Pertamina Hulu Energi (PHE) setelah initial public offering (IPO).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, OJK, Inarno Djajadi menyatakan pihaknya tidak membedakan syarat IPO BUMN maupun swasta.
Dinyatakan, Floating Share 10 persen memang sudah diatur di ketentuan bursa, tapi dapat didiskusikan.
“Kami tentu masih membahas lebih lanjut dengan bursa mengenai hal itu,” kata Inarno, ditulis Selasa (28/2/2023).
Seperti diketahui, dalam aturan bursa, jumlah saham free float setelah penawaran umum paling sedikit harus mencapai 10 persen bagi perusahaan dengan ekuitas lebih dari Rp2 triliun. Jika mengacu pada aturan ini, potensi emisi IPO PHE bisa menjadi sangat besar.
Alasan soal kajian lanjutan itu juga yang membuat IPO PHE mundur. Semula, salah satu anak usaha Pertamina ini menggunakan buku September 2022 sebagai dasar IPO.
“PHE saat ini sedang melakukan penundaan. Sudah memasukan tapi melakukan penundaan memakai laporan keuangan Juni auditnya akan memakai laporan keuangan di Desember dan ditargetkan menyampaikan lagi maret 2023,” paparnya.
Senada, Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan tidak ada perbedaan syarat antara IPO BUMN dan swasta.
Berdasarkan peraturan bursa, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai nilai minimum dari penawaran umum. Namun, terdapat persyaratan jumlah saham free float setelah penawaran umum yang harus dipenuhi oleh calon perusahaan tercatat.
“Dalam hal terdapat permintaan dari stakeholders bursa terkait dengan pemenuhan ketentuan di atas, tentu bursa akan melakukan kajian yang mendalam mengenai latar belakang, penjelasan yang proven dan the best effort yang telah dilakukan secara akuntabel,” ungkapnya.
Laporan: Ranny Supusepa