KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat menanggapi dugaan keterlibatan Sekjen PDIP dalam pusaran suap yang menimpa Wahyu Setiawan.
“Soal manggil pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan,” ujar Lili di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Lili melanjutkan KPK juga akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mendalami sumber uang suap yang diberikan kepada Wahyu.
“Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran juga kan, yang membawa dan mengantarkan,” kata Lili.
Hasto Tepis Adanya Penggeledahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah soal kabar adanya penggeledahan dan penyegelan di kantor DPP PDIP terkait dengan dugaan keterlibatan staffnya dalam pusaran suap Komisioner KPU.
“Jadi informasi terhadap penggeledahan terhadap adanya pensegelan itu tidak benar,” beber Hasto.
Meski demikian, Hasto mengetahui, bahwa lembaga anti rasuah tersebut tengah mengembangkan kasus ini ke tingkatan lebih dalam.
“Terus mengembangkan upaya-upaya melalui kegiatan penyelidikan pasca OTT tersebut. Sikap partai adalah memberikan dukungan terhadap hal itu,” tandas Hasto.
KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“KPK menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum, ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta,” ucap Lili.
Laporan: Muhammad Lutfi