KedaiPena.Com – Pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyuarakan mengenai perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) adalah pernyataan pribadi bukan keputusan seluruh anggota DPR/MPR.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR RI Benny K Harman saat merespon pidato Ketua MPR RI Bamsoet dalam sidang tahunan MPR tahun 2021 pagi tadi.
“Jadi omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat DPR tentang hal itu,” kata Benny K Harman, Senin, (16/8/2021).
Sampai dengan saat ini, kata dia, bahkan MPR RI juga masih melakukan penggodokan dan pembahasan terkait dengan amamdemen terbatas UUD 45.
“Jadi yang pertama sudah ada kesepakatan bersama pentingnya PPHN, PPHN pelru atau tidak sudah disepakati, tidak ada satupun fraksi yang menolak itu,” papar Benny.
Benny melanjutkan, untuk yang kedua bleum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu. Apakah UU apakah bentuk TAP MPR atau dengan mengubah UUD 1945.
“Sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi. Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu,” tandas Waketum Partai Demokrat ini.
Laporan: Sulistyawan