KedaiPena.Com – Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Irwansyah mengatakan, pihaknya menyesalkan tindakan ASN yang diduga melakukan perbuatan tercela serta mencoreng citra ASN.
Hal tersebut disampaikan oleh Irwansyah saat menanggapi terkait dua ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten terjaring razia yustisi di tempat hiburan malam beberapa waktu lalu.
“Kami menyesalkan bahwa masih ada ASN yang diduga melakukan perbuatan tercela dan dapat mencoreng citra ASN dan Pemerintah dimata publik,” ucap Irwansyah kepada wartawan KedaiPena.Com, Kamis (7/1/2021).
Ia menyampaikan, saat ini KASN masih memonitoring langkah penegakan disiplin dan etika ASN yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan pihaknya mengapresiasi percepatan penanganan kasus tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penegakan dan penjatuhan sanksi disiplin, kepada oknum ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan,” tambahnya.
Sementara untuk oknum ASN satunya yang berasal dari Instansi Vertikal, dirinya mengutarakan telah melakukan monitoring kepada pihak terkait.
“Saat ini juga sudah dilakukan monitoring ke Biro Kepegawaian lembaganya mengenai tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin tersebut,” katanya.
Selain itu, Irwansyah mengatakan terkait sanksi disiplin yang akan diberikan kepada kedua oknum ASN tersebut, pihaknya berharap Pemprov banten dan BPKP memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berkenaan dengan sanksi disiplin yang akan dikenakan terhadap kedua oknum ASN tersebut, KASN berharap kepada PPK di Pemprov Banten dan ASN Instansi Vertikal (BPKP) memberikan sanksi sesuai kesesuaian bukti pelanggaran dengan ketentuan Peraturan Disiplin (PP 53/10) apalagi kasus ini menjadi perhatian publik dan justru dilakukan dlm suasana keprihatinan bangsa karena pandemi Covid-19,” tuturnya.
Pada berita sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Komarudin, memastikan akan memberikan sanksi berat kepada satu dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang terjaring razia yustisi di tempat hiburan malam beberapa waktu laku.
“Kalau katagori berat itu berhenti dari PNS, penurunan jabatan sama turun pangkat. Kalau menengah penundaan kenaikan pangkat. Sebisa mungkin katagori yang berat, kemungkinan akan tetapi tergantung pada tim hukuman disiplin,” ungkap Komarudin saat dihubungi oleh KedaiPena.Com, Selasa, (5/1/2021).
Laporan: Sulistyawan