KedaiPena.Com – Karena dinilai terindikasi korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), meminta Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi membatalkan lelang Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Inspektorat Provinsi Sumut.
Selain melanggar aturan main yakin Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, LIRA menengarai lelang tersebut berbau persekongkolan.
“Item-item yang dilelang sudah ada di e-katalog. Maka, sesuai Perpres No: 4/2015, pasal 110 ayat 4 dan SE LKPP No: 3/2015, kegiatan itu tidak boleh dilelang. Pembeliannya wajib melalui e- purchasing,” ujar Koordinator Wilayah I (Sumut-Aceh) LSM LIRA, Ahmad Syahrul Siregar di Medan, Sabtu (20/5)
Ahmad didampingi aktivis LIRA, Andi Nasution, menilai, lelang ini terkesan aneh. Soalnya, waktu pelaksanaan pekerjaan selama delapan bulan. “Buat apa juga dilelang, toh SKPD bisa membeli secara online, tergantung kebutuhan instansi tersebut,†kata dia.
Hal ini juga, lanjutnya, terkait efektifitas penggunaan anggaran sesuai kebutuhan. “Jika pelaksanaan ATK saja sampai delapan bulan, mengindikasikan pihak Inspektorat tidak tahu persis berapa besar kebutuhan instansi tersebut,†jelasnya.
Andi Nasution menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah menyampaikan hal ini kepada Inspektur, OK Henry. Dia juga meminta OK Henry selaku Pengguna Anggaran membatalkan lelang tersebut. “Masa seorang Inspektur yang bertugas melakukan pengawasan mentolelir pelanggaran yang ada di lingkungannya,†kata Andi.
Proses lanjutan lelang dengan HPS Rp321.642.000 itu, lanjut Andi Nasution, ternyata terindikasi adanya praktik persekongkolan. Diterangkan, CV Sukses Mandiri, selaku penawar terendah, Rp278.780.000 (86,67% dari HPS) kalah dalam pelelangan. Alasannya, karena CV Sukses Mandiri tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi dan klarifikasi.
“Aneh saja, jika perusahaan yang berdomisili di Medan, tidak menghadiri proses paling menentukan. Buat apa perusahaan tersebut susah payah memenuhi persyaratan, kalau memang tidak hadir pada proses penentuan”, ujarnya.
Kemudian, sambungnya, CV Rabbani, perusahaan yang biasa memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah juga gugur saat evaluasi dan kualifikasi. CV Rabbani penawar kedua terendah Rp 298.206.150.
“CV Rabbani gugur karena tidak melampirkan surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan. CV Rabbani itu sudah sarat pengalaman dalam lelang barang dan jasa dan sering memenangkan lelang, masa bisa Alpa (tak memiliki-red) terhadap persyaratan itu,†ujarnya.
Uniknya lagi, CV Raja Roni Jaya selaku penawar terendah ketiga senilai Rp306.369.855 juga gugur pada tahap pembuktian dan klarifikasi. Salah satu alasan CV Raja Roni Jaya gugur, karena surat penawaran harga ditandatangani orang lain yang bukan Direktur.
“Kalau seperti itu alasannya, mengapa CV Raja Roni Jaya sampai pada proses pembuktian kualifikasi dan klarifikasi. Seharusnya tahap evaluasi administrasi perusahaan tersebut sudah gugur,†tegasnya.
Lelang ini, tambah Andi, dimenangkan PT Mina Mulia Perkasa selaku penawar tertinggi, dengan penawaran Rp309.359.820 atau 96,18% dari HPS.
Berdasarkan hal-hal tersebut LSM LIRA menengarai, Korsupgah (Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan) korupsi KPK yang digembar-gemborkan Pemprov Sumut, hanya sekedar Pepesan Kosong belaka.
“LSM LIRA meminta dan mendesak Gubsu Erry Nuradi, mengevaluasi kinerja OK Henry, yang terkesan tidak becus. Bagaimana dia mau menjadi Sekda Provsu, kalau kinerjanya seperti ini,†timpal Ahmad Syahrul.
Laporan: Dom