KedaiPena. Com – Berakhir sudah cerita indah dari mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya, perempuan, bertubuh mungil ini resmi didakwa menerima uang sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.
Uang itu diberikan kepada Pinangki untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara terkait kasus hak tagih Bank Bali.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee,” kata Jaksa Kemas Roni membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Perkara ini bermula saat Pinangki bertemu Rahmat dan Anita Kolopaking. Dalam pertemuan yang berlangsung pada September 2019 itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking menanyakan ke temannya seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan.
“Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu. Serta membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Djoko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut,” urai Jaksa Roni.
Pada 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
“Terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa dan memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Joko Soegiarto Tjandra,” ungkap Jaksa Roni
Sebagai tanda jadi, Djoko Tjandra memberikan duit sebesar USD 500 ribu kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari bagian USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.
“Namun dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan,” kata Jaksa Roni.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.
Laporan: Muhammad Hafidh