KedaiPena.Com – Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memandang, jika saat ini lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut tidak bersungguh-sungguh memberantas korupsi.
Hal tersebut disampaikan Novel seusai mendatangi mendatangi Mabes Polri, dalam rangka sosialisasi rekrutmen sebagai ASN Polri, Senin, (6/12/2021). Novel sendiri datang ke Mabes Polri bersama sejumlah rekannya.
“Pimpinan KPK setidak-tidaknya dari pandangan kami, kinerjanya semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh atau serius dalam memberantas korupsi,” papar Novel kepada awak media.
Novel mengakui, jika hal tersebut menjadi alasan dirinya berserta sebagian para eks pegawai KPK menerima tawaran Kapolri menjadi ASN di Polri. Terlebih, kata Novel, saat ini fenomena masalah korupsi di Indonesia sangat masif.
“Tentunya kita tahu belakangan fenomena masalah korupsi banyak terjadi bahkan bisa dikatakan massif nilainya pun makin besar-besar. Sedangkan di sisi lain, saat ini dihadapkan dengan situasi yang kurang menyenangkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun,” papar Novel.
Novel pun menilai, tawaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi ASN Polri lantaran dirinya beserta sebagian eks pegawai KPK melihat kesungguhan Polri memberantas korupsi.
“Terutama di bidang pencegahan dan meminta kesediaan kami untuk ikut melakukan tugas tugas dalam rangka kepentingan bangsa dan negara. Tentu pilihan itu sulit bagi kami untuk menolak,” papar Novel.
Novel pun mengungkapkan, jika dirinya beserta sebagian eks pegawai KPK masih sangat ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka memberantas korupsi di tanah air.
“Jadi kami kemudian memilih untuk sebagain besar dari kami menerima. Karena, upaya pemberantasan korupsi dipandang sebagai hal serius dan kami melihat ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka memberantas korupsi,” tandas Novel.
Diketahui, Polri melakukan pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan, menjadi ASN.
Pengangkatan khusus ini sendiri tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 15 Tahun 2021.
Laporan: Muhammad Lutfi