KedaiPena.Com-Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang diterima DPR pada Kamis (4/5/2023) lalu akan dibahas secara teliti. Kepastian tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto.
“Kita siap apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Surpres dan kita akan bahas semuanya dengan teliti,” ujar Wihadi, Rabu,(10/5/2023).
Wihadi mengungkapkan, RUU tersebut membutuhkan masukan dari para ahli dan beberapa kalangan unsur masyarakat.
“Karena kita melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli dan berbagai pihak karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru,” jelas Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Wihadi mengungkapkan akan mempelajari dengan saksama karena fraksi-fraksi di DPR akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan mendengarkan masukan dari para ahli serta berbagai pihak lainnya dalam mempelajari dan membahas draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana beserta naskah akademiknya yang akan segera dikirimkan pemerintah.
Dia mengatakan menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama pemerintah.
“Nanti tentunya akan diputuskan bersama di Bamus,” pungkas Wihadi.
Laporan: Tim Kedai Pena