KedaiPena.com – Usai mendapatkan perpanjangan izin operasi tambang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dapat melaksanakan komitmen untuk melakukan pembangunan smelter.
Seperti diketahui, PT Vale Indonesia Tbk telah menerima perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035, yang sebelumnya yang berakhir pada 28 Desember 2025.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menegaskan, Vale harus menjalankan komitmennya untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smleter) nikel baru, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Disebutkan, setidaknya ada tiga proyek smelter yang harus dibangun Vale, yakni proyek High Pressure Acid Leach (HPAL) di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Kedua, proyek smelter nickel matte di Sorowako, Sulawesi Selatan, dan terakhir proyek smelter feronikel di Bahodopi, Sulawesi Tengah.
“Kalau misalnya diperpanjang ya pasti harus komit terhadap rencana proyek mereka, ada 3 kan, satu di Kolaka HPAL, kedua di Bahodopi, satu lagi di Sorowako sendiri kan,” kata Irwandy di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Ia mengatakan, proyek smelter Vale di Bahodopi direncanakan tidak lagi menggunakan sumber batu bara untuk sumber energinya, namun menggunakan energi yang lebih rendah emisi, yakni gas.
“Di Bahodopi rencananya sudah ada pemakaian daripada gas, bukan lagi batu bara,” ujarnya.
Sebelumnya, Vale menyatakan bahwa investasi yang digelontorkan untuk membangun tiga proyek smelter tersebut mencapai 8,6 miliar hingga 9 miliar Dollar Amerika atau setara dengan Rp143 triliun pada kurs Rp 15.945 per Dollar Amerika.
Proyek smelter di Pomalaa bekerja sama dengan Zhejiang Huayou Cobalt Co. Sedangkan pada proyek smelter di Morowali bekerja sama dengan Shandong Xinhai Technology Co., Ltd (Xinhai). Kemudian pada proyek smelter di Sorowako juga bekerja sama dengan Zhejiang Huayou Cobalt Co.
CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia Febriany Eddy menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada perseroan.
“Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak,” kata Febriany, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2024).
Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).
Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih kepada Pemerintah Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perseroan kepada negara dan daerah.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025), serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035). IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Ranny Supusepa