KedaiPena.Com – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima 525 kasus HAM yang berasal dari individu, kelompok masyarakat, organisasi, dan kantor pengacara.
“Pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat berturut-turut adalah
kepolisian (60 kasus), korporasi (29 kasus) dan pemerintahan daerah (29
kasus). Dengan sebaran wilayah terbanyak berturut-turut di DKI Jakarta (67 kasus), Sumatera Utara (30 kasus), dan Kalimantan Barat (27 kasus),” ujar dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa, (16/7/2019).
Untuk isu dan tipologi kasus yang
menonjol dan mendapatkan perhatian Komnas HAM RI Sub Komisi Penegakan
HAM adalah pertama, pelaksanaan tupoksi Kepolisian, terkait proses hukum
yang tidak prosedural, diantaranya dugaan penggunaan tindak kekerasan, dan
lambatnya penanganan LP.
“Hal tersebut disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM oleh aparat kepolisian, khususnya di tingkat Polsek & Polres dan pengawasan dan penindakan internal yang tidak tegas,” beber Amiruddin.
Sedangkan untuk isu dan topologi korporasi, lanjut dia, terkait dengan kegiatan operasional perusahaan dan
kepatuhan perusahaan atas regulasi, khususnya, penghormatan terhadap nilai-nilai HAM.
“Isu yang mengemuka adalah dugaan pencemaran dan perusakan hidup lingkungan hidup,”tegas Amiruddin.
Amiruddin melanjutkan untuk isu dan topologi ketiga adalah terkait dengan kewenangan pemerintah daerah dengan kewenangan Pemda dalam perlindungan dan pengormatan HAM.
“Isu mengemuka terkait dengan peran serta Pemda dalam pencegahan kasus-kasus intoleransi, ekstrimisme dan pengawasan terhadap pemberian izin,” ungkap dia.
Sedangkan untuk yang terakhir, lanjut Amiruddin, adalah isu dan topologi agraria tentang sengketa kepemilikan lahan baik antara individu atau masyarakat dengan perusahaan yang sering kali berujung pada kriminalisasi warga, penerbitan izin HGU, pembangunan infrastruktur maupun sengketa aset BUMN.
“Sebaran aduan terjadi hampir seluruh Indonesia,” tutur dia.
Laporan: Muhammad Hafidh