KedaiPena.Com- Sebanyak 4.623 laporan dugaan korupsi sepanjang 2022 diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ribuan laporan tersebut diterima KPK lewat berbagai sarana mulai dari media sosial, aksi demontrasi atau secara langsung.
“Selama 2022 KPK telah menerima 4.623 laporan, melalui email, KPK Wishtle Blowing System (KWS), langsung atau demonstrasi, media sosial, SMS, surat atau fax, maupun telepon,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers Kinerja & Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Berdasarkan catatan yang dikantongi Johanis Tanak, laporan dugaan korupsi terbanyak berasal dari DKI Jakarta, sejumlah 585 pengaduan. Kemudian, Jawa Barat 429 laporan; Sumatera Utara 379 pengaduan; Jawa Timur 357 laporan; serta Jawa Tengah 237 pengaduan.
“Dari total 4.623 pelaporan, sejumlah 363 tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tindak pidana korupsi sehingga diarsipkan, dan 4.260 dilanjutkan pada proses verifikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Johanis menambahkan, sebanyak 4.260 laporan masuk dalam kategori dugaan korupsi. Setelah disaring, sebanyak 4.055 laporan telah selesai diverifikasi. Hasilnya, 10 laporan ditindaklanjuti di internal KPK.
“Dari hasil verifikasi 10 laporan diteruskan untuk ditindaklanjuti internal KPK karena berkaitan dengan tugas dan wewenang unit kerja lain di internal KPK,” ujarnya.
Adapun 10 laporan yang berhasil diverifikasi tersebut diteruskan ke beberapa unit di KPK. Di antaranya, tiga laporan diteruskan ke Biro Humas KPK. Kemudian, sebanyak dua laporan diteruskan ke Inspektorat KPK. Selanjutnya, tiga laporan masuk ke Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah.
“Penerusan ke Deputi Bidang Penindakan sebanyak satu laporan dan penerusan ke Deputi Bidang Penindakan dan Dewan Pengawas sebanyak satu
laporan,” jelas dia.
Sementara itu, sebanyak 1.631 pengaduan ditindaklanjuti untuk penelaahan. Sedangkan sebanyak 2.414 laporan belum dapat ditindak lanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta tindak pidana korupsi.
“KPK mengajak masyarakat agar menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat dilengkapi uraian dugaan fakta, sehingga KPK dapat menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena