KedaiPena.Com – Sebanyak 2 terdakwa masing-masing bernama Tommy, M. Arif dan Alim alias Parjan Gohan akhirnya dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim atas kepemilikan  barang haram 12 kg sabu dan 20.000 butir ekstasi.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Alim alias Parjan Gohan atas kepemilikan barang haram itu, hanya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp. 1 Milyar.
“Karena terbukti telah memiliki narkotika, M. Arif dan Tommy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Alim alias Parjan Gorha, karena terbukti telah melakukan pemufakatan jahat dengan menerima dan menjadi perantara narkotika, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dengan denda sebesar Rp. 1 Milyar,” ujar majelis hakim yang diketaui Farhen di ruang sidang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7).
Diketahui, pada sidang sebelumnya, majelis hakim mendakwa ketiga tersangka dengan menggunakan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika, yakni dengan ancaman hukuman mati.
Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir untuk melakukan banding, begitu juga halnya dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir dulu,” sebut salah seorang JPU, Joice Sinaga.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan 20.000 butir pil ekstasi dan 12 kg sabu tersebut berawal dari penangkapan 2000 butir pil ekstasi dari tangan Alim alias Parjan Gohan di Jalan Yos Sudarso. Dan saat dilakukan pengembangan atas kasus tersebut, petugas pun berhasil meringkus Tommy dengan barang bukti 12 Kg Sabu dan 18.000 butir pil ekstasi.
Dari tersangka Tommy, pihak kepolisian pun mendapatkan pengakuan bahwa barang haram tersebut didapatnya dari M. Arif yang saat itu sedang menjalani hukuman penjara di LP tanjung Gusta.
(Iam/ Dom)