KedaiPena.com – Terjadinya pencatatan pelanggaran E-TLE pada pengemudi yang tidak melanggar, dinyatakan bisa dianulir. Hal ini juga merupakan peluang untuk membenahi data dan sumber daya terkait data registrasi kendaraan bermotor.
Pemerhati Transportasi dan Hukum, AKBP (P) Budiyanto, S.Sos, MH, menyatakan setiap isu yang berkaitan dengan praktik E-TLE bisa menjadi momentum bersama untuk melakukan perbaikan data registrasi kendaraan bermotor atau ERI (Electronic Registrasi dan Identifikasi).
“Sehingga tidak ada yang dirugikan atau salah mencantumkan subyek hukum dalam surat tilang. Hal ini berpeluang atau berkonsekuensi hukum terhadap masalah Pra Peradilan. Inget bahwa ranah Pra Peradilan antara lain berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan dan lainnya,” kata Budiyanto saat dihubungi, Sabtu (23/4/2022).
Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme penyelesaian sistem penegakan hukum E-TLE (electronic law enforcement), pelanggar yang terdeteksi atau tertangkap oleh CCTV akan dapat dilihat di Control Room Back Office.
“Di ruangan tersebut telah disiapkan SDM untuk menganalisa dan memverifikasi data pelanggar yang masuk. Kemudian data akan dicek silang dengan data ERI (Regident) sebagai data awal pembuatan surat konfirmasi yang ditujukan kepada identitas yang ada di STNK,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa surat konfirmasi tersebutlah yang harus dijawab oleh pemilik mobil sesuai yang tercantum di STNK, sebagai subyek hukum atau pelanggar atau yang mengemudikan mobil tersebut saat terjadi pelanggaran.
“Adanya protes pemobil atau pengemudi yang merasa kena tilang E-TLE padahal tidak melanggar, dugaan saya bisa terjadi, karena dua hal,” ujarnya lagi.
Yang pertama, ada kendaraan mobil yang menggunakan Nopol tidak sesuai peruntukannya atau plat nomer ganda. Dan yang kedua, analisa data pelanggar kurang cermat atau kurang teliti.
Atas dasar kesalahan tersebut, Budiyanto menyatakan penyidik dapat menganulir kesalahan pemobil yang kena E-TLE padahal merasa tidak melanggar.
“Yang penting data pelanggar belum dikirim ke pengadilan dan telah mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan. Penegakan hukum akan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum baru sehingga perlu kecermatan dan kehati – hatian dlm menganalisa dan menverifikasi pelanggar yang masuk dalam Back Office sehingga tidak terjadi kesalahan dlm menentukan subyek hukum atau pelanggar dlm surat tilang,” pungkasnya.
Laporan: Hera Irawan