KedaiPena.com – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik dalam sidang yang digelar oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK).
Firli dinyatakan terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dalam rangka mengamankan Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim KPK.
“Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/12/2023).
Dinyatakan bahwa Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” lanjutnya.
Dalam persidangan, Anggota Majelis Etik Dewas KPK Syamsuddin Haris membeberkan pertemuan dan percakapan antara Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan) RI.
“Bahwa selain melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, Terperiksa (Firli) juga pernah melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp,” kata Haris.
Haris membeberkan komunikasi yang terjadi antara Firli dan SYL. Pada 23 Mei 2021, komunikasi diawali oleh Firli Bahuri yang menanyakan kabar SYL. Kemudian SYL mengatakan ingin bersilaturahmi ke rumah Firli Bahuri.
“Dan dijawab oleh Terperiksa, ‘boleh dibekasi ya pak. Nanti mlm. Skrg mau tennis’,” kata Haris sesuai dengan bukti yang disampaikan.
Laporan: Ranny Supusepa