KedaiPena.Com – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya bakal menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi Djoko S Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Saat ini kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Alex begitu ia disapa mengatakan , pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut. KPK juga akan mengundang Kejagung dan Polri untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
“KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019,” ujar Alex sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Alex menjelaskan, pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. Untuk itu, lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.
“Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum,” kata Alex.
Dalam kesempatan tersebut Alex juga menampik adanya perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri.
“Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawan-kawan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pimpinan KPK berlatarbelakang hakim ini menegaskan pernyataan para pimpinan KPK mengacu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada Pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 1A,” tandas Alex.
Laporan: Muhammad Hafidh