KedaiPena.Com- Pemerintah Provinsi (Prmprov) Banten menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalam surat edaran tersebut pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam SE itu, dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office), seperti dari Wilayah Kabupaten atau Kota Pandeglang, Lebak, Tangerang, Tangerang Selatan dan Cilegon.
“Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” demikian isi surat edaran tersebut.
“Atau Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” sambung isi surat edaran.
Masih dalam surat yang ditandatangani Plt Sekda Provinsi Banten, Muhtarom, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan penggunaan Platform Peduli Lindungi.
Sementara mengenai pembatasan cuti, dalam SE tersebut. Cuti dapat diberikan kepada Pegawai yang mengajukan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pemberian cuti tersebut, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan ASN yang bekerja dilingkungan Pemprov Banten untuk tidak berpergian keluar kota maupun melakukan cuti saat Natal dan Tahun Baru.
“Dia (ASN, red) gak boleh cuti, tidak ada cuti. Mereka juga sudah takut (keluar kota, red), ngapain ke luar kota,” ucap Gubernur Banten Wahidin Halim, ditulis Senin (13/12/2021).
Laporan: Muhammad Lutfi