KedaiPena.com – Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karena tidak memperbaiki proses maupun substansi dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, jika tak ada perbaikan dalam jangka dua tahun.
Anggota Komisi IX Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mempertanyakan kegentingan apa yang membuat Perppu ini mesti diterbitkan. Menurutnya, dalih kondisi global di balik penerbitan Perppu terkesan diada-adakan.
“Jika terkait kondisi global, ada inkonsistensi. Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu, seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform. Jadi kegentingan apa yang membuat Perppu ini hadir?” kata Kurniasih, ditulis Minggu (1/1/2023).
Ia juga menyatakan Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
“Yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi. Bukan dengan jalan pintas menerbitkan Perppu,” ujarnya.
Kurniasih menjelaskan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR dinyatakan cacat formil karena prosedurnya bermasalah. Adapun penerbitan Perppu oleh pemerintah malah menghilangkan fungsi legislasi DPR.
“MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” ujarnya lagi.
Ia juga menyampaikan bahwa substansi UU Cipta Kerja yang masih bermasalah dan draf RUU Cipta Kerja yang sulit diakses masyarakat dan kerap berubah-ubah.
“MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak, maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun subtansi,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa