KedaiPena.com – Kementerian Pertanian menerbitkan aturan baru terkait penetapan alokasi pupuk bersubsidi, yang merupakan revisi atas aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10/2022.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta jajarannya melakukan sosialisasi Permentan No 1/2024. Ia menyatakan aturan baru ini memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran. Permentan ini berlaku sejak diundangkan, yaitu 17 April 2024.
“Pupuk merupakan komoditas yang penting dalam usaha mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional. Sayangnya, terbatasnya ketersediaan anggaran di awal tahun dan kenaikan harga pokok penjualan (HPP) mengakibatkan berkurangnya volume pupuk bersubsidi,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2024).
Ia menjelaskan dalam Permentan No 1/2024 ditetapkan penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.
Tak hanya itu, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati/ Wali Kota.
“Kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden. Dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton,” ujarnya.
Ia menyampaikan alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Sedangkan pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Musim tanam kedua ini diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk,” ujarnya lagi.
Dijelaskan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.
Terkait jenis tanaman, Pasal 3 Permentan No 1/2024 menetapkan, pupuk subsidi disalurkan bagi petani di sektor tanaman pangan yaitu padi, jagung dan kedelai. Lalu petani tanaman hortikultura yaitu cabai, bawang merah, dan bawang putih. Serta, petani tanaman perkebunan yaitu tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Sementara itu, tambah Amran, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan begitu, data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.
“Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa