KedaiPena.com – Penguatan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dilakukan Kementerian Keuangan dengan menerbitkan ketentuan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 173/PMK.03/2021.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menyatakan PMK baru ini akan mengatur penguatan administrasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) agar menjadi berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum dan mewujudkan pengawasan efektif.
“Salah satunya adalah kemudahan proses enforcement yang sepenuhnya bersifat elektronik. Pengusaha KPBPB hanya perlu membuat dokumen pemberitahuan perolehan atau pemasukan BKP/JKP dan mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW),” kata Neil dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
Sistem DKP yang tersambung ke SINSW ini akan secara langsung memberikan hasil endorsement. Selain dengan SINSW, DKP juga sudah terintegrasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“PMK ini juga mengatur mekanisme pengawasan sekaligus instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan berupa dokumen PPBJ,” ucapnya.
Dengan adanya PPJB maka apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP maka pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN Terutang.
“Ini akan memberikan kepastian hukum dan keadilan pada PKP. Dimana PKP hanya bertanggungjawab secara administratif sampai dengan membuat faktur pajak dengan benar. Apabila endorsement tidak diberikan, tanggung jawab pelunasan PPN Terutang bukan lagi tanggung jawab PKP, melainkan pengusaha di KPBPB yang membuat PPNBM,” pungkasnya.
Laporan: Natasha