KedaiPena.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tengah memfinalisasi penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) tambahan untuk industri yang terdampak serbuan barang impor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan khusus untuk aturan pengamanan di sektor kain ada aturan baru, namun bentuknya perpanjang kebijakan BMTP yang akan habis masa berlakunya pada November 2022.
Sementara itu, untuk penerapan BMTP lain di sektor tekstil dan produk dari tekstil (TPT) atau garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas yang dimintakan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, masih harus menunggu surat detailnya dari dua kementerian itu.
“Itu kami nanti dari Kemenkeu tunggu surat yang akan disampaikan oleh Mendag dan Menperin, dan mereka pun suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan entah peraturan pemerintah (PP) maupun undang-undang,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Ia juga menyatakan bahwa Kemenkeu akan respons dengan melakukan langkah-langkah yang sesuai diatur UU apakah menentukan bea masuk atau measure lain.
“Itu akan kami terus sesuaikan dengan peraturan yang telah diatur di peraturan UU,” tuturnya.
Sri Mulyani memastikan kebijakan pembantasan ini akan terus diarahkan untuk memberi perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak wajar.
“Terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dairi negara-negara yang punya surplus banyak dengan kita,” tuturnya lagi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, khusus untuk tekstil, instrumen fiskal yang sudah diterapkan pemerintah sebetulnya telah sesuai dengan prinsip global tentang Agreement on Anti Dumping dan Agreement on Safeguard. Selain itu juga telah sesuau PP 34/2011.
Terkait produk tekstil yang sudah ada tindakan pengamanan perdagangannya pertama berupa BMAD terhadap pakaian, berupa polyester staple fiber. Kebijakan ini sudah diterapkan berkali-kali sejak 2010 dan terkahir ditetapkan lagi pada 2022 yang berlaku sampai 2027.
“Itu BMAD terhadap produk serat pakaian,” kata Febrio.
Selain itu ada yang berupa BMTP atas impor produk benang yang masih berlaku selama 3 tiga hingga mei 2026. Lalu, BMTp atas impor tirai yang dikenalan selama 3 tahun dan berlaku sampai Mei 2026. Adapula BMTP atas impor pakain selama 3 tahun yang berlaku samapi November 2024.
“Nah saat ini kita juga terus pantau bersama K/L terkiat apakah terjadi lonjakan impor dan kita ingin agar instrumen fiskal terus digunakan untuk indsutri dalam negeri dan juga terus beri ruang bagi industri dalam negeri yang bersangkutan untuk bisa tingkatakn daya saingnya,” ucap Febrio.
Di sisi lain Kementerian Keuangan juga telah menerapkan bea masuk yang berlaku sifatnya secara umum, berupa tarif baik dari impor bahan baku, antara, mapun produk jadi. Untuk tekstil, tarif bea masuk umumnya bagi produk berupa serat sebesar 0-5 persen, benang 5-10 persen, kain lebaran 10-15 persen, karpet permadani 22-25 persen, tarif tirai produk tekstil lainnya 25 persen, dan pakaian jadi 20-25 persen.
“Jadi ini yang berlaku secara umum. Sementara kalau terjadi lonjakan impor khususnya dari negara tertentu itu yang kita lakukan namanya BMAD dan BMTP yang tarifnya bisa lebih tinggi dari tarif umum, tadi dan spesifik impor dari negara asal tadi. Sementara produk lain kita lakukan sesuai tata kelola yang ada sesuai PP yang tadi saya sebutkan,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa