KedaiPena.Com – Warga pulau pari semakin resah. Sebab, tanah mereka yang sudah ditempati lebih dari lima generasi diklaim oleh PT. Bumi Pari Asri. Menurut keterangan dan laporan warga ke Walhi Jakarta, sudah ada intimidasi, ancaman dan kriminalisasi dilakukan oleh pihak PT. Bumi Pari Asri terhadap warga.
“Mereka (PT. Bumi Pari Asri) memaksa satu persatu warga untuk menandatangani surat persetujuan,” kata Divisi. Kajian dan PSD Walhi Jakarta, Kenzo dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Senin (14/3).
Semakin kuatnya tekanan PT. Bumi Pari Asri terhadap warga Pulau Pari, membuat warga semakin kompak untuk mempertahankan tanah kelahirannya. Belum lama ini terbentuk Forum Peduli Pulau Pari (FP3) untuk menggalang kekuatan melawan ketidakadilan.
“Disinyalir, ada keterlibatan pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dalam masalah ini. Terlihat dari statemen bupati yang justru terkesan membela pihak PT. Bumi Pari Asri, bukannya membela warga,” tegas dia.
Hal ini terlihat dengan perintah untuk melarang pungutan retribusi sosial untuk kebersihan dan perawatan pantai sebagai tiket masuk di Pantai Perawan. Pemkab menganggap hal tersebut sebagai pungli.
“Padahal, Pantai Perawan yang menjadi daya tarik wisata pulau itu dibangun oleh swadaya masyarakat selama bertahun tahun. Dan sudah diketahui dan juga disepakati oleh pejabat lokal setempat,” ia melanjutkan.
Bahkan salah satu pengelola Pantai Perawan, sekarang dalam keadaan ditekan, dengan di panggil ke Kantor Pengembang yang berdomisili di Jakarta Pusat. Warga terkait diminta untuk bergabung di dalam koperasi yang akan dibentuk oleh pihak pengembang, dan bila tak setuju bergabung warga akan dikriminalisasi dengan upaya hukum.
“Salah satu warga yang sudah dikriminalisasi adalah Edy, sekarang kasusnya disidangkan di PN Jakarta Barat. Edy dituduh menempati tanah yang bukan miliknya,” lanjutnya.
Demi mempertahankan tanah kelahiran, warga di dampingi oleh WALHI Jakarta menuntut keadilan pada pihak Pemda DKI Jakarta. Seharusnya Pemda berpihak pada warga masyarakat kecil, bukan pada para kelas kapitalis, sesuai yang diamanatkan UUD 45.
(Prw)