KedaiPena.Com – Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahun 2019 untuk pribadi maupun badan usaha selama masa pandemi Corona atau Covid-19.
Kebijakan ini mengacu pada PER-06/PJ/2020 Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan pandemi Corona atau Covid-19.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan bahwa penyampaian SPT tahunan orang pribadi mundur dari (31/3/2020) menjadi (30/4/2020).
“Jadi untuk orang pribadi, kami masih tunggu sampai dengan tanggal 30 April 2020,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Senin (27/4/2020).
Suryo menambahkan bahwa batas waktu penyampaian untuk wajib pajak badan pada tanggal yang sama, yakni (30/4/2020) dan tidak diperpanjang.
Namun, ia menyampaikan ada kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. Saat penyampaian SPT, mereka dapat memberikan beberapa kelengkapan saja.
Kelengkapan penyampaian SPT sangat banyak tergantung jenis usaha dan kegiatan wajib pajak. Ia mencontohkan mulai dari laporan keuangan dan laporan lain.
“Tapi untuk tanggal 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan, disertakan di SPT atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi, yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT paling lambat tanggal 30 April 2020,” katanya.
Sehubungan dengan dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan, batas waktu sampai dengan (30/6/ 2020) ini masih sekitar 2 bulan kepada para wajib pajak untuk mengumpulkannya. Kelonggaran ini dipertimbangkan mengingat kondisi pandemik.
“Kami memberikan relaksasi bahwa SPT tetap disampaikan tanggal 30 April, namun demikian, untuk kelengkapannya masih dapat disampaikan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2020,” ulang Suryo.
Penyampaian SPT tepat waktu sangat penting karena setoran pajak tahun ini sangat dibutuhkan untuk penanganan Covid–19.
Laporan: Muhammad Hafidh