KedaiPena.Com– Undang-undang atau UU Kesehatan yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah dipastikan tidak akan permudah dokter asing untuk berpraktik di Indonesia. Sebab, ada aturan dan screening yang ketat sebelum mereka berpraktik.
Kepastian tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo saat menanggapi perlihal mudahnya dokter asing untuk berpraktir pasca disahkanya UU Kesehatan setelah sebelumnya mengalami berbagai penolakan.
“Kekhawatiran liberalisasi, kekhawatiran dokter asing masuk ke sini, coba baca semua tidak ada itu. Ada screening yang ketat, termasuk di pendidikan sekolah diatur di situ, begitu luar biasanya,” ujar Rahmad, Mingggu, (16/7/2023).
Ia menambahkan, UU Kesehatan dibentuk untuk mentransformasi sistem kesehatan. Begitu pun untuk meningkatkan sistem ketahanan Kesehatan. Sebab saat pandemi pada tahun 2020 lalu, ia melihat sistem ketahanan kesehatan di dalam negeri masih sangat lemah dan rentan.
“Kita berangkat dari sisi krisis kemanusiaan kemarin, pandemi. Ketahanan kesehatan sangat rentan dan buruk sekali. Jadi silakan teman-teman baca pasti ada perbedaan yang signifikan antara UU kesehatan yang dulu dengan sekarang ini,” bebernya.
Ia pun menekankan, pasca disahkanya UU maka fokusnya kini beralih ke aturan teknis, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Ia menuturkan, akan ada pilihan aturan pelaksanaan, sehingga proses penyusunannya pun tidak kalah rumit dengan pembentukan UU.
Ia pun mengungkapkan, proses penyusunan akan melibatkan antar sektor, meliputi kementerian/lembaga, epidemiolog, dan organisasi profesi.
“Sehingga kalau kita sebulan pasti enggak mungkin (selesai), karena melibatkan antar kementerian, itu pasti debatable. Satu pasal saja bisa berhari-hari, berbulan-bulan sehingga harus memunculkan keputusan dari seorang menteri yang berbeda,” jelas dia.
Diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga buka suara terkait dokter asing. Menurutnya, memudahkan dokter asing masuk ke Indonesia tidak akan terjadi, mengingat seluruh dunia memiliki masalah yang sama, yaitu kekurangan dokter spesialis.
Budi menyampaikan, setiap tenaga kesehatan yang masuk tetap perlu melewati proses adaptasi dan uji kompetensi. Artinya, tetap ada penyesuaian bagi nakes yang akan berpraktik di Indonesia.
“Sebenarnya semua tenaga kesehatan asing yang masuk, tetap harus melalui proses adaptasi, di UU yang baru ditulis demikian,” kata Budi usai hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Laporan: Tim Kedai Pena