KedaiPena.com – Ramainya pemberitaan terkait pembiayaan tanpa agunan yang dilakukan bank plat merah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, ditanggapi oleh Corporate Secretary BNI Mucharom dengan menegaskan BNI menjalankan bisnis di dalam koridor dan di bawah pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dan Mucharom juga menegaskan bahwa penyaluran kredit ke pihak mana pun pasti melewati proses legal, termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.
Selain itu, Mucharom menyebutkan bahwa BNI secara teratur melakukan audit internal dan eksternal, guna mencegah tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.
Untuk debitur BNI asal Sumatra Selatan berinisial BG, Mucharom menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah menjadi mitra sejak 2017 dan pemberian kredit kepada perusahaan tersebut sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar.
“Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata,” kata Mucharom dikutip dari Antara, Minggu (7/3/2022).
Mengenai pembiayaan batu bara, Mucharom melanjutkan penyaluran kredit yang dilakukan oleh BNI dilakukan secara konservatif dengan memperhatikan semua ketentuan dari kementerian dan lembaga berwenang.
Saat ini, kata dia, kredit pertambangan dari rupiah dan mata uang asing BNI, termasuk per kuartal I 2022 hanya 3,23 persen dari total keseluruhan kredit BNI.
Langkah penyaluran kredit pertambangan pun diikuti komitmen pembiayaan hijau atau green banking dengan kredit BNI untuk sektor energi baru dan terbarukan telah mencapai Rp10,3 triliun.
“Kami juga telah menyalurkan pembiayaan untuk penanganan polusi mencapai Rp6,8 triliun, serta segmen pengelolaan air dan air limbah senilai Rp23,3 triliun,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa