KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah tudingan dan kritik yang datang dari sejumlah pihak terkait dengan pembentukan Satgas Lawan Covid-19.
Dasco menekankan bahwa pembentukan Satgas Lawan Covid-19 diinisiasi oleh para anggota Dewan untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan bantuan kepada masyarakat dan konstituen di dapil.
“Kalau yang satgas ini kan bentukan teman-teman (anggota Dewan) untuk masyarakat terutama di dapil gitu loh,” kata Dasco kepada KedaiPena.Com, Senin, (13/4/2020).
Dasco mengungkapkan pembentukan Satgas Lawan Covid-19 ini juga akan berfokus kepada pemberian bantuan rumah sakit atau puskesmas yang minim bantuan.
“Selama ini banyak rumah sakit kecil, rumah sakit daerah dan puskesmas yang tidak mendapatkan bantuan. Sementara mereka tidak bisa menolak pasien Covid-19 dan itu ada di dapil-dapil para anggota Dewan kami,” tegas Dasco.
Dasco menampik jika bantuan yang datang dari donatur nantinya akan diterima oleh DPR. Dasco mengatakan Satgas Lawan Covid-19 hanya memfasilitasi bantuan yang diberikan oleh para donatur.
“Kami mengoordinir orang-orang lokal, donatur lokal, pengusaha lokal, untuk menyumbang. Jadi kami tidak terima barangnya, kami enggak terima uangnya juga. Kami hanya memfasilitasi agar semua mendapatkan apa yang dibutuhkan,” jelas Dasco.
Waketum Gerindra ini melanjutkan bahwa Satgas Lawan Covid-19 ini akan mulai beroperasi pada pekan ini. Hal itu, kata Dasco, termasuk untuk websiste resmi dari satgas yang masih belum bisa dibuka.
“Ya ini web-nya kan baru Senin (13/4/2020), kita bilang minggu depan baru aktif, masih dalam proses pengisian-pengisian,” tandas Dasco.
Sebelumnya, kritik terkait pembentukan Satgas Lawan Covid-19 ini datang dari peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formmapi) Lucius Karus.
Lucius menilai bahwa DPR seharusnya fokus pada pengawasan terhadap program dan juga anggaran yang digunakan pemerintah dalam penanganan pandemik Corona atau Covid 19 bukan malah membentuk satgas.
“Sebagai lembaga perwakilan dan menjalankan tugas representasi melalui tiga fungsi pokok parlemen, tak semestinya DPR terjun langsung mendistribusikan sumbangan. Biarkan eksekusi bantuan itu dikerjakan oleh pemerintah dan DPR fokus pada persoalan pengawasan, pembenahan regulasi dan memastikan ketersediaan anggaran saja,” kata Lucius kepada wartawan, Minggu, (12/4/2020).
Laporan: Sulistyawan